"Tuntutan maksimal 15 tahun," ujar Kajati Jatim Mia Amiati kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi korban dan ahli yang ada. Selain itu, kata Mia, terdakwa yang diduga mengintimidasi korban juga bisa jadi pertimbangan dalam penuntutan. Sementara, yang meringankan nihil.
Baca juga: Tipu Muslihat hingga Rayuan Jadi Acuan Tuntutan Maksimal Jaksa ke Bos SPITerdakwa SPI, JE Bakal Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara |
"Salah satu hal yang memberatkan bagi kita di antaranya seperti itu dan tidak ada yang meringankan, karena dia kurang kooperatif dan tidak mengakui (perbuatannya)," kata Mia.
Tak hanya itu, ada pula sejumlah bukti percakapan dalam pesan chat antara terdakwa dengan korban. Begitu juga bukti dari LPSK yang diberikan kepada kejaksaan.
"Ada, bukti dikuatkan dari LPSK dan menjadi saksi kami juga," tandas Mia.
(iwd/iwd)