
Boasa Simanjuntak Divonis 19 Bulan Penjara, Dijerat Pasal ITE
Boasa Simanjuntak divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Medan. Boasa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, atas perkara ujaran kebencian-berita bohong.
Boasa Simanjuntak divonis bersalah oleh majelis hakim di PN Medan. Boasa dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, atas perkara ujaran kebencian-berita bohong.
Boasa Simanjuntak melalui kuasa hukumnya menilai dakwaan jaksa terhadapnya kabur atau tidak jelas.
Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution mengugurkan permohonan praperadilan Boasa Simanjuntak dalam perkara penyebaran ujaran kebencian dan hoaks.
Boasa mengajukan praperadilan atas status tersangka ujaran kebencian. Sidang perdana gugatan itu digelar hari ini, dan rencananya akan diputus 4 Desember 2023.
Polisi menangkap Boasa Simanjuntak atas laporan Ketua Umum HBB Lamsiang. Berikut 8 fakta terkini terkait kasus yang menjerat Boasa.
Boasa Simanjuntak menjadi tersangka karena video yang diduga menyampaikan informasi bohong tentang HBB. Ketum HBB, Lamsiang yang melaporkan boasa.
Warga Kota Medan, Boasa Simanjuntak (56) jadi tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Begini duduk perkara kasusnya.
Boasa Simanjuntak menjadi tersangka perkara berita hoaks dan ujaran kebencian. Boasa terancam enam tahun bui dalam perkara itu.