Duduk Perkara Boasa Simanjuntak Dipolisikan soal Hoaks hingga Jadi Tersangka

Duduk Perkara Boasa Simanjuntak Dipolisikan soal Hoaks hingga Jadi Tersangka

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 27 Okt 2023 17:00 WIB
Boasa Simanjuntak, tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian ditangkap. (Istimewa)
Foto: Boasa Simanjuntak, tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian ditangkap. (Istimewa)
Medan -

Warga Kota Medan, Boasa Simanjuntak (56), warga ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan konten yang berisi berita bohong (hoaks) dan memuat ujaran kebencian di akun media sosialnya. Pelapor bernama Lamsiang Siamanjuntak, Ketua Umum Horas Bangsa Batak (HBB).

Lamsiang mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya mendapatkan konten yang dibuat Boasa di media sosial menyebar di grup WhatsApp-nya pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

"Video itu berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.' Isinya ada menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat kami gelar di depan Polda Sumut," kata Lamsiang kepada detikSumut, Jumat (27/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya di dalam video itu, Boasa menudingnya melakukan aksi tersebut untuk menaikkan pamor organisasi yang dipimpinnya. Bahkan, ia merasa dituding mendapatkan uang dari aksi tersebut.

"Bahkan dibilangnya, aku numpang dalam kasus Josua kemarin, karena dianggap ikut-ikut dengan tim Kamaruddin Simanjuntak. Ya tentu apa yang semua dibilang itu adalah berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Di video itu juga, saya seperti dituding membuat pembodohan, bilang cuan (uang) berapa, hingga bilang otakku proposal," tambahnya.

Berangkat dari kejadian itu, Lamsiang melaporkan Boasa ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan: STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Selanjutnya, kepolisian melakukan proses penyelidikan. PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Boasa akhirnya ditangkap pada Kamis (26/10).

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menerangkan proses penyelidikan telah berlangsung. Tiga ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE telah dimintai keterangan.

"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.

Pihaknya pun mengamankan satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial.

Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan ini disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE.

"Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," ucapnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads