Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana atas gugatan praperadilan yang diajukan Boasa Simanjuntak atas penetapan tersangka penyebar ujaran kebencian. Rencananya gugatan Boasa akan diputus oleh hakim pada 4 Desember 2023.
Hakim tunggal Abdul Hadi Nasution awalnya merencanakan sidang praperadilan akan tuntas dalam satu minggu. Hadi pun menetapkan sidang praperadilan akan tuntas 4 Desember 2023.
"Besok jawaban. Rabu pembuktian tuntas dari pemohon. Kamis pembuktian tuntas dari termohon. Jumat kesimpulan. Senin (4 Desember) putusan," kata Hadi di PN Medan, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga menetapkan tidak adanya agenda replik dan duplik. Lalu Hadi mengatakan kepada termohon yakni kepolisian untuk membuktikan 2 barang bukti penetapan status tersangka Boasa.
Selanjutnya, Hadi juga memerintahkan kepada termohon agar menjelaskan nantinya cara pemerolehan dua barang bukti yang digunakan polisi.
"Terus begini. Tidak ada replik duplik. Ini saya lihat materinya penetapan tersangka. Ini memang pembuktian daripada termohon. Jadi kan ini mesti mendalilkan," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, hakim meminta polisi membuktikan dua barang bukti atas penetapan status tersangka terhadap Boasa.
"Silakan dibuktikan apa saja 2 barang bukti itu dan cara memperoleh alat bukti," sambungnya.
Sebelumnya, Boasa dilaporkan oleh Ketua Harian Bangso Batak Lamsiang karena penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian. Dari laporan itu polisi pun meringkus Boasa.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Boasa ditangkap karena membuat video dan mempostignya ke media sosial pada Jumat (28/7) lalu. Video itu berjudul "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani."
"Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10)," kata Fathir, Jumat (27/10).
Setelah ditangkap Boasa pun langsung ditahan. Sebelumnya Boasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.
Polisi pun menjerat Biasa dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan itu pun terancam hukuman enam tahun penjara.
(astj/astj)