8 Fakta Terkini Boasa Simanjuntak Tersangka Penyebaran Hoaks-Ujaran Kebencian

8 Fakta Terkini Boasa Simanjuntak Tersangka Penyebaran Hoaks-Ujaran Kebencian

Tim detikSumut - detikSumut
Minggu, 29 Okt 2023 09:58 WIB
Boasa Simanjuntak, tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian ditangkap. (Istimewa)
Boasa Simanjuntak, tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ditangkap. (Istimewa)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap Boasa Simanjuntak (56) seorang warga Kota Medan usai dilaporkan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang. Setelah ditangkap Boasa pun ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian.

Berikut delapan fakta terkini soal kasus yang menjerat Boasa Simanjuntak. Simak sampai akhir ya!

1. HBB Laporkan Boasa ke Polisi Agustus 2023

Ketua Umum HBB Lamsiang tidak terima dengan video yang dibuat oleh Boasa Simanjuntak. Di video yang berjudul 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani', Lamsiang menyebut Boasa menyinggung aksi mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video Boasa itu, kata Lamsiang, pertama kali dilihatnya pada Jumat (28/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Video itu usai menyebar di group WhatsApp.

"Video itu berjudul, 'Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari mana Pertemuan Hotel Madani.' Isinya ada menyinggung soal aksi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang sempat kami gelar di depan Polda Sumut," kata Lamsiang kepada detikSumut, Jumat (27/10).

ADVERTISEMENT

Berangkat dari kejadian itu, Lamsiang melaporkan Boasa ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 dengan nomor laporan: STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

2. HBB Sebut Boasa Sebar Hoaks

Menurutnya di dalam video itu, Boasa menudingnya melakukan aksi tersebut untuk menaikkan pamor organisasi yang dipimpinnya. Bahkan, ia merasa dituding mendapatkan uang dari aksi tersebut.

"Bahkan dibilangnya, aku numpang dalam kasus Josua kemarin, karena dianggap ikut-ikut dengan tim Kamaruddin Simanjuntak. Ya tentu apa yang semua dibilang itu adalah berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan," ungkapnya.

"Di video itu juga, saya seperti dituding membuat pembodohan, bilang cuan (uang) berapa, hingga bilang otakku proposal," tambahnya.

3. Boasa Ditangkap 26 Oktober 2023

Laporan dari HBB itu pun didalami oleh polisi. Setelah melakukan beberapa tahapan akhirnya Boasa pun ditangkap.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Boasa ditangkap karena membuat video dan mempostinya ke media sosial pada Jumat (28/7) lalu. Video itu berjudul "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani."

"Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap pada Kamis (26/10)," kata Fathir, Jumat (27/10).

4. Polisi Minta Keterangan 3 Ahli

Saat proses penyidikan atas laporan HBB, polisi terlebih dahulu meminta keterangan ahli. Ada tiga ahli yang diminta untuk menilai video Boasa.

"Tiga ahli dari ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE telah dimintai keterangan," ungkapnya.

5. Boasa Tersangka dan Ditahan

Setelah ditangkap Boasa pun langsung ditahan. Sebelumnya Boasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," lanjutnya.

6. Video Boasa Terbukti Sebar Haoks-Ujaran Kebencian

Menurut Fathir video Boasa yang berjudul "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani" telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

"Terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.

7. Polisi Sita Ponsel Boasa

Ponsel yang dipakai Boasa untuk membuat dan menyebarkan berita bohong pun tutur disita polisi.

"(Diamankan) satu unit handphone yang dipakai Boasa untuk membuat konten dan disebarkan di media sosial," tuturnya.

8. Boasa Dijerat UU ITE-Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat Biasa dengan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. Salah satu penggerak demonstrasi Save Babi di Medan itu pun terancam hukuman enam tahun penjara.

"Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," ucapnya.




(astj/astj)


Hide Ads