PN Medan menggelar sidang putusan terdakwa Boasa Simanjuntak atas ujaran kebencian dan berita bohong yang dilaporkan Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang. Boasa divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
"Memutuskan, terdakwa Boasa divonis 1 tahun 7 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahren, Selasa (5/3/2024).
Penasihat Hukum Boasa pun menyampaikan ke hakim akan mengajukan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), AP Frianto Naibaho menyebutkan masih menyatakan pikir-pikir apakah banding atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari SIPP PN Medan, sebelumnya terdakwa Boasa sempat dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh JPU. Ia melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun Boasa didakwa karena dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Persoalan itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kota Medan.
Kala itu, Lamsiang Sitompul selaku saksi korban dihubungi temannya bahwa ada postingan video di akun TikTok yang dibuat Boasa. Lamsiang melihat video itu dengan judul, "Modus cari cuan aksi atau audiensi dana darimana pertemuan Hotel Madani."
Lamsiang berpandangan perkataan Boasa di dalam video itu menjurus ke dirinya dan mecemari nama baiknya. Di dalam video itu, Boasa mengucapkan sejumlah kata-kata yang menurut Lamsiang menjurus ke dirinya selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) bersama organisasi masyarakat lainnya, yaitu Kiamat, JPKP, PJBB, LSM Penjara Satu Betor, dan KTM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada 25 Juli 2023, aliansi itu menggelar demonstrasi di Polda Sumut. Kala itu, terdakwa tidak diberi kesempatan berorasi sehingga membuat video yang tersebar di media sosial tersebut. Menurut Lamsiang apa yang ada di video itu adalah berita bohong dan menimbulkan keonaran sesama anggota HBB serta lainnya.
(mjy/mjy)