
Bos Biro Umrah Kudus Tilap Rp 4,9 M Goyang Jempol Usai Divonis 3 Tahun Bui
Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Korban gagal berangkat umrah di Kudus mengaku sedih karena terkena kasus tersebut, dan ingin uangnya dikembalikan.
Zyuhai Laila Nova, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menekankan akan berupaya mengembalikan uang jemaah miliaran rupiah yang sudah dibayarkan kepadanya.
Bos biro umrah Zyuhai Laila Nova ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah. Dia terancam 4 tahun penjara.
Polisi mengungkap kerugian ratusan jemaah gagal umrah itu mencapai Rp 4,9 miliar.
Polisi mengungkap kerugian akibat seratusan jemaah gagal umrah di Kudus mencapai Rp 4,9 miliar. Simak uraian kasusnya di sini.
Pemilik biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan tersangka usai ratusan jemaahnya gagal berangkat umrah. Begini kondisi terkini Kantor biro tersebut.