Polisi menetapkan pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, sebagai tersangka usai ratusan jemaahnya gagal berangkat ke Tanah Suci. Polisi mengungkap kerugian ratusan jemaah gagal umrah itu mencapai Rp 4,9 miliar.
"Jadi kemarin sudah digelar, sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah tadi sampai saat ini," jelas Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/2/2024).
Satya mengatakan, kejadian ini bermula saat ada laporan warga mengenai dugaan penipuan dan penggelapan gagal berangkat umrah. Korban mulai lapor ke polisi pada 26 Februari 2024 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024," jelasnya.
Dia mengatakan korban yang sudah lapor ke polisi saat ini mencapai 189 orang. Menurutnya, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat ada dugaan korban lainnya.
"Sampai dengan hari ini korban yang melaporkan di Polres Kudus berjumlah 189 korban, itu yang umrah, untuk yang haji belum ada belum ditindaklanjuti," jelasnya.
Awal Mula Kejadian
Satya mengatakan kejadian bermula dalam rentang waktu bulan Agustus 2023 lalu sampai awal tahun 2024. Dijelaskan awalnya ada warga yang berkeinginan ibadah umrah melalui biro milik tersangka.
Warga sudah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Baik melalui transfer atau langsung kepada karyawan biro umrah tersebut.
"Dalam rentang waktu antara Agustus 2023, hingga Februari 2024, beberapa korban sudah membayar kas atau transfer ke baik rekening atau kas ke agen umrah tersebut," jelasnya.
Satya mengatakan para korban merasa curiga saat ada manasik pada bulan Februari 2024 lalu. Korban curiga karena keberangkatan umrah yang sedianya pada 18 Februari 2024 menjadi diundur. Korban merasa ada yang janggal.
"Para korban agak sedikit curiga ada pertemuan pada saat ketika manasik ada waktu pengunduran, curiga tidak bisa dihubungi tidak bisa dikonfirmasi, akhirnya para korban sudah bisa berkomunikasi dengan agen atau karyawan atau pelakunya," terang dia.
Korban merasa geram setelah tersangka dikabarkan kabur. Para korban menghubungi tersangka dan karyawannya. Namun, tidak ada jawaban.
"Sehingga ada informasi memang terlapor melarikan diri atau pergi, karena mau mengecek berada di luar negeri, di Mesir pokoknya di luar negeri. Dengan kejadian ini korban akhirnya melaporkan ke Polres Kudus," ujarnya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi. Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka. Hasilnya, tersangka diamankan polisi pada 26 Februari 2024 lalu.
"Kami juga telah memeriksa istri terlapor terduga tersangka inisial SC dan juga terlapor sudah diperiksa sudah cek TKP, kita menyita barang bukti antara aliran transfer, dari rekening, dan bukti pembayaran kas, kuitansi yang ada baik lunas dan belum," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari buku rekening, laptop, hingga bukti transaksi perjalanan umrah. Nominalnya pun berbeda-beda, ada yang Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.
"Kuitansi ada yang berbeda-beda, ada yang Rp 30 jutaan, ada Rp 22 juta, Rp 26 juta, dan banyak yang kita cek untuk memperkuat barang bukti kita. Ada mobil Innova warna putih untuk memenuhi unsur penipuan dan penggelapan," jelasnya.
(ams/apu)