Bos Biro Umrah di Kudus Tersangka Penipuan Janji Kembalikan Uang Rp 4,9 M

Bos Biro Umrah di Kudus Tersangka Penipuan Janji Kembalikan Uang Rp 4,9 M

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 07 Mar 2024 11:58 WIB
Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
Foto: Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Solo -

Zyuhai Laila Nova, bos biro umrah Goldy Mixalmina yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah berjanji mengembalikan semua uang korban. Dia juga mengakui jika ada uang jemaahnya yang dipakai untuk keperluan pribadinya.

Pengakuan itu disampaikan Laila saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). Terlihat, Laila datang dalam kondisi mengenakan pakaian tahanan. Tangannya diborgol dan memakai penutup muka.

Dalam jumpa pers, Laila mengungkapkan dirinya berjanji akan mengembalikan seluruh uang jemaah yang jumlahnya Rp 4,9 miliar. Uang tersebut rencananya akan dipakai memberangkatkan umrah pada 18 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan saya kembalikan semuanya, uangnya ada di tiket, di hotel, dan ada yang beberapa belum dibayarkan sudah saya pakai," jelas Laila di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).

"Nanti akan saya bayar, pakai aset, Insyaallah cukup," dia melanjutkan.

ADVERTISEMENT
Tersangka Zyuhal Laila Nova saat diamankan polisi di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).Tersangka Zyuhal Laila Nova saat diamankan polisi di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Klaim beberapa kali berangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci

Laila mengatakan, dirinya tidak mempunyai niatan untuk menipu ratusan jemaahnya sendiri. Bahkan, dia mengklaim sudah beberapa kali memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.

"Sementara untuk menjual aset atau iktikad saya yang benar-benar tidak menipu jemaah kami, karena biro kami itu beri nama Mixalmina itu anak saya, saya pengin perusahaan itu saya wariskan kepada anak saya. Dan saya tidak ada pikiran apa pun untuk menipu jemaah," jelasnya.

"Dan saya sudah setahun minimal 2 bus saya berangkatkan dan saya sudah tidak ada niat untuk menipu sama sekali dan insyaallah agen-agen saya mengetahui itu, dan ini sudah seperti ini. Jadi saya bertanggung jawab untuk jemaah umrah ini," dia melanjutkan.

Bermula laporan masyarakat pada akhir Februari

Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha dalam kesempatan terpisah mengemukakan awal mula Laila ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah. Awalnya, ada warga yang melaporkan ke polisi pada 26 Februari 2024.

"Ada dugaan tindak pidana untuk perkara penipuan dan penggelapan, jadi mulai dari awal kami mendasari ada laporan polisi pada 26 Februari 2024. Terlapor inisial ZLN (39)," jelas Satya saat konferensi pers di Mapolres Kudus.

"Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024," lanjut dia.

Kompol Satya menuturkan, pihaknya masih mendalami kasus penipuan tersebut. Dia menerangkan ada 189 orang yang sudah melapor karena merasa ditipu terkait keberangkatan ke Tanah Suci.

"Sampai dengan hari ini korban yang melaporkan di Polres Kudus berjumlah 189 korban, itu yang umrah, untuk yang haji belum ada belum ditindaklanjuti," terang Satya.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads