
Bos Biro Umrah Kudus Tilap Rp 4,9 M Goyang Jempol Usai Divonis 3 Tahun Bui
Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Usai divonis 3 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana umrah, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menggoyang dua jempol tangannya. Begini reaksi korbannya.
Zyuhai Laila Nova, pemilik biro umrah Goldy Mixalmina menekankan akan berupaya mengembalikan uang jemaah miliaran rupiah yang sudah dibayarkan kepadanya.
Bos biro umrah Zyuhai Laila Nova ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah. Dia terancam 4 tahun penjara.
Polisi mengungkap kerugian ratusan jemaah gagal umrah itu mencapai Rp 4,9 miliar.
Polisi mengungkap kerugian akibat seratusan jemaah gagal umrah di Kudus mencapai Rp 4,9 miliar. Simak uraian kasusnya di sini.
Pemilik biro Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan tersangka usai ratusan jemaahnya gagal berangkat umrah. Begini kondisi terkini Kantor biro tersebut.
Polisi menuturkan, mereka sempat menggelar mediasi dengan calon jemaah umrah dengan ada 2 opsi yang diberikan si pemilik biro. Apa saja?
Sebanyak 194 jemaah umrah di Kudus gagal berangkat ke Tanah Suci. Pemilik biro perjalanan kini diamankan polisi. Begini penjelasan kepolisian.
Sebanyak 194 jemaah umrah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah gagal berangkat ke Tanah Suci. Pemilik biro mengaku tertipu soal tiket.