
2 Eks Kades Terdakwa Korupsi Bendungan Paselloreng Wajo Dituntut 10 Tahun Bui
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
2 Eks Kades Terdakwa korupsi Rp 75,6 miliar pembangunan Bendungan Paselloreng, Wajo, sama-sama dituntut 10 tahun penjara.
Eks Pejabat BPN Wajo Andi Akhyar Anwar dituntut 16 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Paselloreng dengan kerugian negara Rp 75,6 miliar.