detikBali

Boncos! Puluhan Pabrik Rokok di NTB Gulung Tikar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Boncos! Puluhan Pabrik Rokok di NTB Gulung Tikar


Ahmad Viqi - detikBali

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Puluhan pabrik rokok skala kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih gulung tikar karena tak lagi menguntungkan. Sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat 43 izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau (HT) dicabut Bea Cukai Mataram.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengungkapkan sepanjang 2025 terdapat 39 NPPBKC yang dicabut. Rinciannya meliputi 36 Pabrik Hasil Tembakau (HT), satu Penyalur Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 2 Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA.

Sementara pada 2026, pencabutan izin berlanjut terhadap empat Pabrik HT. Menurut Bambang, penutupan pabrik rokok tersebut bukan karena pelaku usaha terjerat kasus peredaran rokok ilegal, melainkan karena sudah tidak lagi berproduksi dan memilih beralih ke usaha lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pabrik-pabrik tersebut sudah tidak lagi berproduksi dan memilih berhenti beroperasi. Penutupannya lebih karena memang sudah tidak berproduksi lagi, bukan karena melakukan pelanggaran rokok ilegal," ujar Bambang di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Bambang mengatakan sebagian besar pelaku usaha tembakau di NTB yang berhenti beroperasi merupakan usaha skala kecil. Kondisi tersebut membuat mereka lebih mudah beralih ke sektor bisnis lain yang dinilai menguntungkan.

ADVERTISEMENT

"Jadi memang ada beberapa yang beralih fungsi bisnis ke bisnis yang lain. Karena memang di NTB ini kan perusahaannya bukan perusahaan besar. Sehingga gampang untuk beralih. Mana yang menguntungkan buat mereka bisnis di situ," jelasnya.

Menurut Bambang, fleksibilitas pelaku usaha tembakau di NTB membuat mereka mudah berganti lini bisnis, bahkan dari industri pengolahan makanan ke industri tembakau, maupun sebaliknya.

"Dulunya memproduksi petis atau mungkin memproduksi rokok, tetapi mungkin dirasa tidak menguntungkan. Biasanya karena sudah tidak beroperasi, kita tutup. Bukan karena dia mengedarkan," tambah Bambang.

Saat ditanya mengenai jumlah pasti pengusaha yang baru mengajukan izin produksi rokok di NTB, Bambang mengaku tidak memegang angka pastinya secara detail.

"Saya tidak hafal ya," ucapnya.

Di tengah banyaknya pabrik rokok yang berhenti berproduksi, Bea Cukai Mataram tetap menindak jalur peredaran rokok ilegal. Saat ini, pihaknya menahan 3 kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

"Jadi 3 kendaraan ini masih dalam rangka penyelidikan dan pemeriksaan. Dua truk dan satu minibus Toyota Rush yang masih penyelidikan," terang Bambang.

Proses hukum terhadap kasus penindakan kendaraan tersebut kini sudah memasuki tahap penyidikan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan mendapat petunjuk perbaikan (P19).

"Kemarin sudah tahap satu, P19. Kita memperbaiki. Kami nunggu P21 dan tahap berikutnya, mungkin minggu depan," lanjutnya.

Bambang menjelaskan status kendaraan yang ditahan, apakah akan disita untuk negara atau ada mekanisme lain, seluruhnya bergantung pada putusan pengadilan. Namun, Bea Cukai tetap mengedepankan asas ultimum remedium sebelum kasusnya masuk ke ranah pidana penuh.

"Tapi kami prinsipnya sebelum dilakukan penyelidikan, kami tawarkan dulu mau bayar denda atau tidak. Kalau tidak mampu bayar denda, nggak mau bayar denda, ya kita teruskan penyelidikan," tegasnya.

Pelaku distributor rokok ilegal ini diketahui berasal dari wilayah Lombok Tengah berinisial N dan S. Kepemilikan kendaraan dan pelaku utama tercatat berasal dari luar NTB.

Menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan keberadaan gudang pengepul rokok ilegal di kawasan Cakranegara, Mataram, Bambang menyampaikan akan segera bergerak di lapangan.

"Terima kasih informasinya. Kami akan segera tindak lanjuti," pungkas Bambang.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads