Marak Rokok Tanpa Pita Cukai, Penjual Terancam 5 Tahun Penjara!

Marak Rokok Tanpa Pita Cukai, Penjual Terancam 5 Tahun Penjara!

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 18 Jul 2023 20:02 WIB
Pemusnahan rokok ilegal di Situbondo
Ilustrasi rokok ilegal (Foto: Chuk S Widharsa/detikJatim)
Mataram -

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani menyebut rokok ilegal berbagai jenis dan merek marak beredar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Produk rokok tanpa pita cukai itu biasanya dijual dengan harga lebih murah dari rokok bercukai.

Agustyan meminta masyarakat pemilik warung dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal. Menurutnya, penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara lima tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54. "Kena pidana lima tahun denda 10 kali cukai edar," kata Agustyan, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agustyan, jalur pengiriman penjualan rokok ilegal ke NTB kebanyakan berasal dari Pulau Jawa dan Sumatera hingga Kota Batam. Peredaran rokok ilegal mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak cukai rokok mencapai Rp 246 triliun pada 2022. "Untuk di NTB sendiri sampai Rp 20 miliar," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 4.788.877 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dimusnahkan di kantor Bea Cukai Mataram. Rokok tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi sejak September 2022 sampai Maret 2023.

ADVERTISEMENT

Agustyan membeberkan modus pengiriman rokok ilegal ke NTB biasanya pengirim menggunakan nama samaran. Rokok ilegal itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Penggunaan nama samaran mempersulit Bea Cukai Mataram mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut. "Selama ini belum menemukan pelakunya," tutur Agustyan.

Salah satu penjual rokok ilegal di kantor Wali Kota Mataram berinisial S itu belum mengetahui larangan terkait penjualan rokok ilegal tersebut. Menurutnya, banyak pegawai di kantor tersebut yang justru membeli rokok tanpa cukai. "Saya belum tahu, apalagi ada sanksi pidananya. Karena murah ya kami beli. Banyak juga PNS yang beli karena harganya terjangkau," kata S.

S mengaku tidak kesulitan mendapatkan stok rokok ilegal di Mataram. Rokok ilegal, kata dia, mudah ditemukan di pasar maupun penjual keliling yang menggunakan mobil box.

Menurut S, harga rokok tak bercukai bervariasi. Mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 13 ribu per bungkus. "Keuntungan tidak seberapa. Paling Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per bungkus," pungkasnya.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads