
Bejatnya Bapak Paksa Anak Berbuat Inses hingga Hamil dan Melahirkan
MR (45), warga Kecamatan Sukolilo memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun. Perbuatannya dilakukan selama setahun ini dan berhasil ditutupi.
MR (45), warga Kecamatan Sukolilo memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun. Perbuatannya dilakukan selama setahun ini dan berhasil ditutupi.
MR (45), bapak di Surabaya melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya. Hubungan ini terbongkar setelah bayi hasil inses meninggal dunia.
MR,(45), Bapak di Surabaya melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya selama selama satu tahun terakhir. Hubungan itu hingga menghasilkan seorang bayi.
Polisi menyelidiki kasus cabul hubungan sedarah atau inses pria kuli bangunan terhadap putri kandungnya hingga hamil. Kasusnya kini ditangani Polres Garut.
Kasus cabul hubungan sedarah atau inses ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan perilaku korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak yang pertama tidak mengalami pencabulan oleh tersangka," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng.
Ujang pantas dijatuhi hukuman berat lantaran korban yang berusia 15 tahun itu hamil dan melahirkan. Selain itu, Ujang juga mencabuli anak kandung lainnya.
Fakta terbaru terungkap saat polisi kembali memeriksa Ujang Abdul Rosid (43), tersangka inses terhadap dua kandungnya.
Polres Garut melengkapi berkas penyelidikan kasus inses atau hubungan sedarah yang dilakukan seorang bapak bernama Ujang Abdul Rosid (43) terhadap dua anaknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain menghamili anak keduanya, Ujang juga ternyata menggauli putri ketiganya. Ada dugaan putri pertamanya juga jadi korban.