detikSumutKamis, 18 Des 2025 19:00 WIB
Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan, Abang-Adik Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa pembuang mayat bayi, Najma dan Reynaldi, divonis 5 tahun penjara. Kasus ini menghebohkan publik setelah penemuan mayat bayi oleh ojol.











































