Kronologi Terbongkarnya Kasus Bapak di Surabaya Perkosa Anak hingga Melahirkan

Kronologi Terbongkarnya Kasus Bapak di Surabaya Perkosa Anak hingga Melahirkan

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 14 Des 2022 21:29 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Surabaya -

MR (45), bapak di Surabaya memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan pelaku telah dilakukan selama setahun terakhir tanpa diketahui anggota keluarga lainnya di rumah.

Lalu bagaimana pelaku mampu menyembunyikan hubungan inses tersebut selama setahun terakhir? Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hubungan bapak-anak itu dilakukan sejak November 2021.

"Si anak ini disetubuhi sampai hamil, kurang lebih satu tahun dari mulai November 2021 sampai 31 Oktober, sampai diketahui dia hamil," kata Mirzal kepada detikJatim, Rabu (14/12/2022).

Mirzal menuturkan hubungan badan bapak dan anak tersebut biasanya dilakukan pada malam hari. Saat semua anggota keluarga tengah beristirahat. Korban dipaksa dan diancam untuk menuruti nafsu bapaknya. Pelaku mengaku memperkosa anaknya karena sering dimarahi istrinya.

"Iya pasti ada ancaman sebelumnya, membuat korban itu takut," kata Mirzal tanpa menyebut ancaman seperti apakah itu.

Selama ini tersangka tinggal serumah dengan istri, mertua dan tiga anaknya. Sedangkan yang menjadi korban adalah anak kandung pertamanya.

Akibat hubungan badan sedarah ini, sang anak kemudian diketahui mengandung. Untuk menyembunyikan kebejatannya, pelaku berkata ke keluarganya bahwa korban akan dibawa ke saudaranya di Blitar.

Padahal korban disewakan tempat tinggal di tempat lain. Modus ini dilakukan untuk menyembunyikan kehamilan korban hingga melahirkan.

Setelah melahirkan, selanjutnya korban dan bayinya dibawa ke Surabaya. Bayi tersebut kemudian tinggal bersama keluarganya serumah. Tersangka berdalih mendapat amanat merawat bayi dari kerabatnya di Blitar untuk dirawat di Surabaya. Tanpa curiga, keluarga percaya saja.

Namun pada Selasa (13/12), bayi yang masih berusia 2 bulan itu ternyata meninggal dunia sesaat setelah diberi minuman susu formula. Tersangka kemudian hendak mengurus surat kematian ke kelurahan. Tapi tak bisa dilakukan karena bayi belum mempunyai akta kelahiran.

Dari sini, kejanggalan kemudian bermunculan baik dari tetangga dan kelurahan. Informasi bayi meninggal ini kemudian dilaporkan ke Command Center 112. Anggota Polsek Sukolilo juga kemudian meluncur ke rumah dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya, seluruh anggota keluarga dibawa ke Polsek Sukolilo. Dari pemeriksaan itu, tersangka akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan anaknya selama setahun ini.

Setelah pengakuan itu, pelaku selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di kantor polisi. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan oleh PPA," kata Mirzal.



Simak Video "Ricky Martin Gugat Balik Keponakan Atas Percobaan "Membunuh" Reputasi"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT