Bejatnya Bapak Paksa Anak Berbuat Inses hingga Hamil dan Melahirkan

Bejatnya Bapak Paksa Anak Berbuat Inses hingga Hamil dan Melahirkan

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 15 Des 2022 08:03 WIB
Word incest printed and defined in the English dictionary
Foto: Getty Images/iStockphoto/brazzo
Surabaya -

Aksi bejat seorang bapak di Surabaya dilakukan terhadap anak kandungnya. Sang bapak memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan.

Pelaku sempat berhasil menyembunyikan kasus ini hingga bayinya lahir. Namun pada akhirnya terbongkar. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku yakni MR (45), warga Kecamatan Sukolilo. Ia memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun. Pelaku kini ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan oleh PPA. Iya betul inses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Mirzal Maulana, Kamis (14/12/2022).

Menurut Mirzal, dari keterangan tersangka, aksi pelaku kepada anak kandungnya telah dilakukan sejak November 2021. Meski demikian aksinya hampir tak terendus bahkan sampai anaknya hamil dan melahirkan.

"Si anak ini disetubuhi sampai hamil, kurang lebih satu tahun dari mulai November 2021 sampai 31 Oktober, sampai diketahui dia hamil," ungkap Mirzal.

Sedangkan untuk motifnya, Mirzal menyebut tersangka berbuat hal itu karena hubungan dengan istrinya kurang harmonis. Atas dasar ini, tersangka kemudian melampiaskan kepada anaknya.

"Sakit hati sama istrinya,karena sering dimarahi oleh istrinya, terus satu tahun terakhir ini, (tersangka) terpesona dengan sering melihat anaknya tidur, habis itu, dia melakukan inses itu," ungkap Mirzal.

hubungan badan bapak dan anak tersebut biasanya dilakukan pada malam hari. Saat semua anggota keluarga tengah beristirahat. Korban dipaksa dan diancam untuk menuruti nafsu bapaknya.

"Iya pasti ada ancaman sebelumnya, membuat korban itu takut," kata Mirzal tanpa menyebut ancaman seperti apakah itu.

Kasus hubungan sedarah ini terungkap setelah bayi yang dilahirkan meninggal pada umur 2 bulan pada Selasa (13/12). Tetangga yang curiga kemudian melaporkan ke kelurahan setempat dan melaporkannya ke polisi.

Dari sini, kejanggalan kemudian bermunculan baik dari tetangga dan kelurahan. Informasi bayi meninggal ini kemudian dilaporkan ke Command Center 112. Anggota Polsek Sukolilo juga kemudian meluncur ke rumah dan melakukan olah TKP.

Sementara itu, Lurah Semolowaru Surawati mengatakan saat bayi hasil hubungan dengan anaknya itu tersebut meninggal, tersangka sempat datang ke kelurahan untuk mengurus surat kematian. Namun upaya itu tidak bisa karena bayi tak ada akta kelahirannya.

Suwarti saat itu langsung menginterogasi. Karena ia merasa ada yang janggal. Ia kemudian menantang tersangka untuk berterus terang. Setelah didesak, tersangka akhirnya mengaku bahwa bayi itu hasil hubungan dengan anaknya.

"Pak lihat saya, tapi dia tidak berani menatap saya. Demi Allah, saya bilang gitu. Kemudian ngaku.' Maaf bu saya khilaf'," ungkap Suwarti.

Selanjutnya, seluruh anggota keluarga dibawa ke Polsek Sukolilo. Dari pemeriksaan itu, tersangka akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan anaknya selama setahun ini.

Setelah pengakuan itu, pelaku selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di kantor polisi. Kasusnya kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.



Simak Video "Ricky Martin Gugat Balik Keponakan Atas Percobaan "Membunuh" Reputasi"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT