Terdakwa penyebaran ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun ke Bambang Tri dan Gus Nur, sedangkan JPU menuntut 10 tahun penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan, ada sejumlah pertimbangan vonis yang diberikan lebih ringan.
"Yang memberatkan Gus Nur, dia pernah dihukum sebanya tiga kali dalam perkara yang sejenis. Untuk pertimbangan yang meringankan adalah sebagai tulang punggung keluarga," kata Bambang Ariyanto saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan Bambang Tri ada hal yang meringankan dan memberatkan vonisnya. Ariyanto menyebut salah satu hal yang memberatkan karena berbelit-belit.
"Untuk Bambang Tri Mulyono yang memberatkan berbelit-belit, dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.
Kedua terdakwa didakwa ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.
Sebab, kedua terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama.
Bambang Tri dan Gus Nur pun menyatakan banding terkait putusan enam tahun bui itu. Sedangkan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum.
"Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keonaran di media sosial, bisa saja dikomentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja," kata Andhika.
![]() |
Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.
"Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pleidoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof. Yusril mau," kata Bambang Tri usai sidang.
JPU Pikir-pikir Banding
Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding.
Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan yang jaksa ajukan.
"Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa," kata Apriyanto.
(ams/ams)