Pengacara Bambang Tri Serahkan Memori Kasasi Kasus Ijazah Jokowi, Ini Isinya

Pengacara Bambang Tri Serahkan Memori Kasasi Kasus Ijazah Jokowi, Ini Isinya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 21 Agu 2023 17:45 WIB
Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023).
Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Kuasa hukum terpidana penyebaran berita bohong Bambang Tri dan Gus Nur, Eggi Sudjana, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kedatangannya untuk menyerahkan memori kasasi tambahan.

Memori kasasi tambahan itu sudah diterima dengan mendapatkan stempel dan tanda tangan dari Panitera Muda Pidana. Pada lembar surat kuasa ditandatangani oleh Ary Widhiatmo Putro, dan pada lembar memori kasasi tambahan ditandatangani oleh Agus Suryanto.

Pihak Bambang Tri dan Gus Nur mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Eggi, ada tiga poin utama atas memori kasasi tambahan yang diajukan. Dalam poin yang diajukan, dia masih meyakini jika Bambang Tri dan Gus Nur tidak bersalah meski sudah menjadi terpidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin pertama tentang peran serta masyarakat yang dimiliki setiap individu bangsa Indonesia, untuk ikut berperan dalam konteks penegakan hukum. Kedua, kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin UUD 45, pasal 28.

Dan ketiga, KUHP Pasal 108 yang berkait dengan siapa yang melihat, siapa yang mengetahui adanya suatu tindak kejahatan, dapat bertindak untuk melaporkan.

ADVERTISEMENT

"Bambang Tri dalam hal ini menggugat Presiden Jokowi, kemudian berlanjut, justru dia ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama Gus Nur. Ini kekeliruan besar dalam hukum, orang melakukan peran serta masyarakatnya, orang menyatakan kebebasan berpendapatnya yang dijamin UU, tapi justru ditangkap dan dihukum," kata Eggi kepada awak media, Senin (21/8/2023).

PN Solo telah menyatakan Bambang Tri menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang telah divonis 6 tahun penjara, di bawah tuntutan jaksa yakni 10 tahun.

"Kemudian dikurangi dan dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang jadi 4 tahun. Itu menganulir artinya Bambang Tri dan Gus Nur tidak melakukan hoax," ujarnya.

Dia menyayangkan sikap diam Presiden Jokowi selama persidangan Bambang Tri dan Gus Nur. Sebab, sikap diam Jokowi itu berdampak hukum bagi kliennya. Selain itu, pihak Bambang Tri dan Gus Nur masih mempertanyakan soal ijazah Jokowi, karena tidak pernah ditunjukkan selama persidangan.

"Diamnya Jokowi merupakan indikasi hukum yang kuat, kalau orang dituduh ijazahnya palsu dan dia diam, dia tidak menunjukkan ijazah aslinya, logika hukum mengatakan dia mengakui. Kalau ada kan gampang sekali, tunjukkan," ucapnya.

Pihaknya masih berharap, Presiden Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Agar kasus ini menemui titik terang. "Kita akan diam, bahkan kita akan mundur jika Jokowi menunjukkan ijazah aslinya," pungkasnya.




(aku/rih)


Hide Ads