Bambang Tri Mulyono dan Sugi Rahardja alias Gus Nur divonis enam tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.
Sidang Bambang Tri dan Gus Nur digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi membacakan putusan vonis di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu majelis hakim menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua buah kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.
Setelah sidang Gus Nur selesai, selang beberapa waktu giliran Bambang Tri Mulyono masuk ke ruangan sidang. Bambang ternyata juga mendapat vonis yang sama dari majelis hakim.
"Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Yuli Hadi.
![]() |
Majelis hakim menilai Bambang Tri bersama-sama Gus Nur terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer tentang keonaran.
Dalam sidang majelis hakim juga menyebutkan keduanya saling kenal ketika Gus Nur melihat potongan video Bambang Tri melalui media sosial. Gus Nur disebut mengundang Bambang Tri ke kediamannya untuk membuat video podcast bersama.
Gus Nur disebut mengeluarkan total uang Rp 10 juta untuk mendatangkan Bambang Tri. Keduanya pun bertemu pada 26 September 2022 di rumah Gus Nur.
"Setelah wawancara berakhir, terdakwa Gus Nur meminta melakukan sumpah mubahalah, lalu diedit Gus Nur dan ditampilkan sebelum wawancara. Hal ini dilakukan untuk menampilkan pesan apa yang disampaikan Bambang Tri sudah disumpah Al-Qur'an, agar meyakinkan apa yang disampaikan Bambang Tri adalah benar," kata anggota majelis hakim Bambang Ariyanto saat membacakan berkas tuntutan saat sidang vonis.
Selengkapnya di halaman berikut.
Wawancara berjudul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an' itu berisi tentang pernyataan Bambang Tri tentang ijazah Presiden Jokowi dari SD, SMP, hingga SMA adalah palsu. Bambang Tri pun beralasan telah melakukan penelitian yang dimuat dalam buku 'Jokowi Undercover 2'.
Di situ Bambang Tri mengatakan Jokowi masuk SMA tahun 1978 hingga lulus 1981 dan mengaku mewawancarai seseorang bernama Sri Handayani angkatan 1980 SMAN 6 Solo, tapi Sri Handayani yang tak mengenal Jokowi, namun dipaksa mengenal Jokowi. Bahkan, ijazah Jokowi disebut milik Joko Mulyono.
"Dalam video itu, juga memuat pernyataan temuan ijazah Jokowi adalah palsu," ucap Ariyanto.
Video wawancara dengan Bambang Tri itu pun kemudian dijadikan Gus Nur menjadi dua bagian, dan diunggah dua kali di channel YouTube Gus Nur 13 Official. Video pertama berdurasi 45 menit diunggah 26 September 2022. Video kedua berdurasi 27 menit, diunggah 27 September 2022.
Potongan video itulah yang dijadikan hakim sebagai bukti keduanya melakukan ujaran kebencian dan menimbulkan keonaran.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto menuturkan setelah video podcast itu diunggah mengakibatkan geger di kalangan teman hingga pihak sekolah Jokowi. Keonaran itu berujung Gus Nur dan Bambang Tri diproses hukum. Keduanya pun didakwa melanggar UU ITE hingga penistaan agama.
"Dalam dakwaannya, cukup banyak seperti UU ITE, menyiarkan berita bohong, dan penistaan agama," kata Apriyanto.
Jaksa kemudian menuntut Bambang Tri dan Gus Nur selama 10 tahun bui. Namun, majelis hakim PN Solo memutus Gus Nur dan Bambang Tri dihukum enam tahun bui dalam kasus ujaran kebencian.
"Yang terbukti, menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama," jelas Apriyanto.