Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadapnya. Vonis itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Dilansir detikJateng, pengajuan PK ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Pardiman. PK disampaikan ke Pengadilan Negeri Solo. Pendaftaran telah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pardiman menjelaskan dasar pengajuan PK ini. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dengan adanya revisi itu, Bambang Tri diharapkan bisa segera menghirup udara bebas.
"PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," bebernya.
Selain itu, Pardiman menyebut pidana terhadap Bambang Tri sudah tidak terkait dengan pemerintahan saat ini. Dia berharap Presiden Ke-8 RI Prabowo Subianto dapat mendorong keringanan hukuman bagi penulis buku Jokowi Undercover tersebut.
"Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barang kali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," sambungnya.
Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh PN Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.
"Untuk PK, tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini. Yang jelas, publik sudah melihat sendiri, seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono, bahwa ijazah (Jokowi) palsu belum bisa ditunjukkan ke publik," jelasnya.
Pada 2023 lalu, Bambang Tri membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Dalam kesempatan itu, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.
Bambang Tri dan Gus Nur kemudian digugat secara pidana oleh Dodo Ahmad Baidlowi. Pardiman menilai Jokowi tidak memiliki masalah dengan Bambang Tri secara pribadi.
"Pelapornya adalah Dodo Ahmad. Jadi pribadi Bambang Tri dengan pak Jokowi tidak ada gesekan. Buktinya, Pak Jokowi tidak melaporkan Bambang Tri," pungkasnya.
(des/des)