
ASN Sinjai Andi Adi Akhirnya Bebas Usai Berdamai dengan Siswi SMP Ditendang
Oknum ASN Sinjai, Andi Adi yang menendang pemotor siswi SMP bisa bebas lantaran kasus ini berakhir damai dengan restorative justice.
Oknum ASN Sinjai, Andi Adi yang menendang pemotor siswi SMP bisa bebas lantaran kasus ini berakhir damai dengan restorative justice.
Polisi menghentikan kasus oknum ASN Sinjai Andi Adi yang menendang pemotor siswi SMP hingga terjatuh dengan restorative justice.
Agung mengatakan syarat yang diajukan itu harus dipenuhi pelaku yakni membuat video permohonan maaf yang disebar ke media sosial.
Polisi bakal memediasi ASN Sinjai Andi Adi dengan ortu siswi SMP yang ditendang Adi. Hal ini menyusul adanya surat pernyataan damai dari istri tersangka.
Dalam surat pernyataan damai yang beredar Andi Iswadi bin Andi Bahar selaku pihak pertama dan Bambang Sugianto selaku pihak kedua.
Agung juga mengungkapkan ada keluarga Andi Adi yang datang ke rumahnya meminta untuk berdamai.
Agung mengatakan damai itu harus keluar dari orang tua korban sendiri.
Andi Adi kini ditahan selama 20 hari di rutan Mapolres Sinjai. Polisi menyiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kajari Sinjai.
Orang tua dari siswi SMP yang ditendang oknum ASN Sinjai mengaku selalu didesak berdamai dengan tersangka. Desakan itu datang dari keluarga ASN tersebut.
Lukman mengatakan apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ditetapkan bersalah maka gajinya tidak dibayarkan lagi.