Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi diberhentikan sementara dari ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat ulahnya menendang siswi SMP. Kendati demikian Andi Adi masih menerima gaji namun hanya 50 persen.
"Saat ini, dia cuman terima pendapatan 50 persen dari pendapatan terakhirnya," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Selasa (20/9/2022).
Lukman mengatakan apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan dan ditetapkan bersalah maka gajinya tidak dibayarkan lagi. Dalam artian Andi Adi sudah tidak bisa memperoleh hak sebagai pegawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksudnya kalau sudah keluar vonisnya dia tidak memperoleh hak kepegawaiannya, seperti gaji dan tunjangan. Pada saat itu sudah ada keputusan tetap dari pengadilan," sebutnya.
Lukman menambahkan bahwa ASN akan dipecat jika mendapat hukuman di atas 2 tahun penjara. Kejadian yang dilakukannya juga dianggap terencana.
"Kalau dipecat itu hukuman di atas 2 tahun, dan berencana, kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Andi Adi yang menendang motor siswi SMP disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Sanksi ini diberikan usai Andi Adi jadi tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan pada anak.
"Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap," kata Lukman kepada detikSulsel, Senin (19/9).
(hsr/hmw)