Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Iswadi Bahar alias Andi Adi yang menjadi tersangka usai menendang pemotor siswi SMP bisa bebas dari ancaman pidana usai kasusnya dihentikan polisi. Keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai sehingga dilakukan restorative justice.
"Sudah dilakukan gelar perkara tadi. Hasilnya restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Rabu (28/9/2022).
Menurut Syahruddin, status tersangka yang melekat kepada Andi Adi dicabut setelah ada restorative justice. Selain itu, kasusnya juga dihentikan demi hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya kita hentikan. Keduanya, korban dan pelaku sepakat berdamai," bebernya.
Soal syarat pelaku harus membuat video permintaan maaf untuk berdamai, Syahruddin menyebut video ini akan diurus penasihat hukum pelaku. Video permintaan maaf pelaku ini sebelumnya menjadi permintaan orang tua korban.
"Orang tua korban minta dibuatkan video permohonan maaf melalui media. Kalau videonya dari PH-nya (penasihat hukumnya) itu (yang urus)," jelasnya.
Orang tua siswi bernama Haura Anindia Putri Sanjaya (12), Agung, sebelumnya sudah sepakat untuk berdamai. Akan tetapi Andi Adi dipersyaratkan membuat video permohonan maaf yang disebar ke media sosial.
"Kami sudah terima permohonan maafnya. Dia harus buat video di depan media dan disebar ke semua media dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya," kata orang tua Haura, Agung kepada detikSulsel, Senin (26/9).
Proses mediasi antara Agung dengan Andi Adi dilakukan oleh Polres Sinjai. Pertemuan itu dihadiri oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, pemerintah, dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin.
Menurut Agung, syarat yang diajukan itu harus dipenuhi pelaku. Apalagi syarat itu tidak ribet, hanya untuk membuat putrinya tenang.
"Saya terus terang, saya tanya anak saya, dia cuman bilang, 'jangan mengulangi sama saya dan orang lain'. Hanya itu permintaan anakku," jelasnya.
Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang kini dihentikan kasusnya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Dia sempat dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.
Namun kini kasusnya dihentikan dengan restorative justice. Sehingga, Andi Adi dinyatakan bebas dari ancaman pidana.
(tau/asm)