Ortu Siswi SMP Ditendang Oknum ASN Sinjai Sepakat Berdamai

Ortu Siswi SMP Ditendang Oknum ASN Sinjai Sepakat Berdamai

Agung Pramono - detikSulsel
Senin, 26 Sep 2022 21:30 WIB
Pertemuan Agung dengan Andi Adi difasilitasi oleh Polres Sinjai.
Foto: dok.ist
Sinjai -

Orang tua Haura Anindia Putri Sanjaya (12) siswi SMP yang ditendang oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi sepakat untuk berdamai. Namun Andi Adi dipersyaratkan membuat video permohonan maaf yang disebar ke media sosial.

"Kami sudah terima permohonan maafnya. Dia harus buat video di depan media dan disebar ke semua media dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya," kata orang tua Haurah, Agung kepada detikSulsel, Senin (26/9/2022).

Pertemuan Agung dengan Andi Adi dimediasi oleh Polres Sinjai. Pertemuan itu dihadiri oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, pemerintah, dan disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan syarat yang diajukan itu harus dipenuhi pelaku. Syarat itu tidak ribet, hanya untuk membuat putrinya tenang.

"Saya terus terang, saya tanya anak saya, dia cuman bilang, 'jangan mengulangi sama saya dan orang lain'. Hanya itu permintaan anakku," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Agung menambahkan, bukti video itu harus menjadi pegangan untuk anaknya. Video permohonan maafnya harus dipublikasikan ke media online dan media sosial.

"Kami juga sudah menekankan karena terduga pelaku sudah sering mengulangi perbuatannya. Makanya video ini akan menjadi bukti ketika dia mengulangi perbuatannya suatu saat nanti," tegasnya.

"Insyaallah dari lubuk hati saya yang paling dalam, dan istri saya juga lihat sisi kemanusiaan untuk berdamai. Pengacaranya juga akan buat video dan konferensi pers," sambung Agung.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin menuturkan, kedua belah pihak sudah setuju untuk berdamai. Asalkan pelaku memenuhi syaratnya.

"Permohonan maaf ke publik dan harus disebarkan videonya. Untuk kasus ini nanti kami akan gelar perkarakan," ucapnya.

Diketahui, ASN Sinjai Andi Adi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak. Andi Adi menendang pemotor siswi SMP saat bertabrakan di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (14/9).

Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Bahkan Andi Adi juga diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan kepada detikSulsel, Senin (19/9).




(hsr/sar)

Hide Ads