Beredar surat pernyataan damai antara oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar atau Andi Adi dengan keluarga siswi SMP yang ditendang. Namun orang tua dari siswi SMP tersebut mengaku itu tak tahu menahu soal perdamaian tersebut.
"Itu di luar sepengetahuan saya. Dari pihak pelaku tidak pernah melobi ke saya yang dia dekati itu keluarga di lobi semua. Padahal yang punya kewenangan itu pelaku dan orang tua korban," kata orang tua korban, Agung kepada detikSulsel, Selasa (20/9/2022).
Dalam surat yang beredar itu disebutkan Andi Iswadi bin Andi Bahar selaku pihak pertama, dan Bambang Sugianto selaku pihak kedua. Surat itu diketahui oleh Lurah Barangnipa Muh Azharuddin Al Anshary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan alasan mengapa keluarganya yang selalu didatangi pihak ASN Sinjai untuk damai, karena selama ini lobi yang dilakukan tersangka ke dirinya tak pernah dia gubris.
"Saya baru mengerti kenapa dia datang di lingkungan luar pribadi saya, karena kalau melobi ke saya tidak bisa tembus. Untuk apa mau di lobi. Saya juga nda bisa artikan apakah dia perdamaian ini untuk dibebaskan hukum pidananya. Kalau pun mau dibebaskan saya tidak mau, saya tentang," tegasnya.
Agung mengatakan damai itu harus keluar dari orang tua korban sendiri. Kemudian seharusnya damai itu menghadirkan semua pihak termasuk polisi, inspektorat yang merupakan pemangku kebijakan.
"Surat ini kayak gegabah. Harusnya datang ke saya langsung untuk damai. Saya juga tidak pernah menyebutkan wali," jelas Agung.
Berikut Isi Surat Pernyataan Damai Beredar
Sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas sehingga terjadi tindak penendangan motor yang dilakukan oleh pihak pertama yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 september 2022 bertempat di Jalan Bhayangkara Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Pihak pertama dan dan pihak kedua sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai. Pihak Pertama telah memohon maaf kepada pihak kedua atas perbuatannya tersebut dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada saling dendam di antara kedua belah pihak.
Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali terhadap pihak kedua maupun kepada orang lain. Pihak pertama dan pihak kedua menyatakan permasalahan ini telah selesai secara kekeluargaan dan menyatakan permasalahan ini selesai.
(hsr/hmw)