Desakan ASN Sinjai Andi Adi Agar Orang Tua Siswi SMP Ditendang Mau Atur Damai

Desakan ASN Sinjai Andi Adi Agar Orang Tua Siswi SMP Ditendang Mau Atur Damai

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 21 Sep 2022 06:15 WIB
Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita.
Foto: Oknum ASN Sinjai tendang pengendara wanita. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Sinjai -

Desakan agar pihak korban berdamai dengan tersangka terus dilakukan oleh keluarga oknum ASN Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iswadi Bahar alias Andi Adi. Hal itu diungkapkan Agung, orang tua (ortu) siswi SMP yang ditendang Andi Adi.

"Ada desakan mengajak pihak damai, ada banyak yang dihubungi keluarga saya supaya berdamai. Masalahnya bagi saya agak berat, susah menerima," kata orang tua korban Agung kepada detikSulsel, Selasa (20/9/2022).

Agung juga mengungkapkan ada keluarga Andi Adi yang datang ke rumahnya meminta untuk berdamai. Namun, Agung menegaskan bahwa kasus ini harus diproses seadil-adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga pernah datang ke rumah minta perdamaian, pihak keluarganya Andi Adi. Tapi saya percaya ke polisi untuk kasus ini, dan tidak mungkin pelaku bisa dibebaskan begitu saja atau pun diringankan hukumannya. Ini soal proses hukum yang seadil-adilnya," sebutnya.

Dia mengaku terkait hukuman untuk tersangka diserahkan sepenuhnya ke penyidik. Saat ini, Agung mengaku lebih memikirkan kondisi psikologis anaknya.

ADVERTISEMENT

"Kalau pasal yang akan dituntut saya serahkan ke penyidik. Bagi saya 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun tidak sebanding dengan psikologis anak saya. Karena biar bagaimanapun anak saya akan tumbuh dewasa," jelasnya.

"Karena ini masalah kejiwaan. Masalah kejiwaan siapa yang tahu kedepannya. Makanya kami serahkan sepenuhnya ke polisi proses hukumnya, kami percaya sama polisi," sambungnya.

Berkas Andi Adi Segera Dilimpahkan ke Kejari

Oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Adi saat ini ditahan di rutan Mapolres Sinjai selama 20 hari. Penahanan ini sambil menunggu polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

"Masih ditahan selama 20 hari dulu sambil melengkapi berkasnya. Kalau sudah lengkap berkasnya kita limpahkan secepatnya," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Selasa (20/9/2022).

Syahruddin mengungkapkan saat ini penyidik tengah melengkapi hasil gelar perkara, syarat materil dan syarat formil. Setelah semua rampung akan langsung dilimpahkan.

"Kita upayakan secepatnya dan akan kita lengkapi. Karena kita tidak mau nantinya berkas ini bolak balik dan yang pasti pelakunya masih ditahan," bebernya.




(hsr/tau)

Hide Ads