ART Rohimah Bongkar Kelakuan Bengis Majikan di Depan Hakim!

ART Rohimah Bongkar Kelakuan Bengis Majikan di Depan Hakim!

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 02 Feb 2023 17:32 WIB
Suasaan sidang penyiksaan ART Rohimah
Suasaan sidang penyiksaan ART Rohimah (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap ART Rohimah memasuki babak baru di pengadilan. Dalam persidangan, Rohimah membongkar kelakuan bengis majikannya, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29).

Sidang kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (2/3/2023). Sidang digelar secara virtual. Rohimah sendiri memberi kesaksiannya lewat layar.

Rohimah menceritakan awal mula dirinya menjadi ART pasangan suami-istri (pasutri) itu. Saat itu atau pada 12 Juni 2022, dia mendapat tawaran untuk menjadi ART dan pengasuh anak. Dia mengiyakan dan mulai bekerja di rumah pasutri itu di Perumahan Bukit Permata, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Datang ke rumah itu saksi sendirian. Mulai bekerja hari itu," ujar Rohimah dalam persidangan.

Seperti ART pada umumnya, dia bekerja mengurusi pekerjaan rumah tangga dari Senin sampai Jumat. Saat akhir pekan atau Sabtu dan Minggu, tugasnya mengasuh anak.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menjelaskan pekerjaannya adalah membereskan rumah orang tua terdakwa dari Senin sampai Jumat. Setelah itu Sabtu dan Minggu bekerja sebagai pengasuh anak terdakwa.

Di awal-awal bekerja, Rohimah mengaku tak mengalami janggal atau menderita kekerasan dari majikannya. Dua bulan berselang, baru lah kekerasan itu dirasakan olehnya.

"Sekitar 2 bulan baru ada hal yang membuat saksi tidak nyaman. Ada kesepakatan kalau melakukan kesalahan didenda tiba-tiba. Yang membahas soal itu Loura, 'Kalau ada kesalahan harus keluar uang 100 ribu, untuk satu kesalahan'. Kalau nggak bayar, seperti biasa dipukul. Kepala, punggung, tangan, diinjak, oleh dua-duanya," jelasnya.

Penyiksaan terjadi selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober 2022. Kekerasan yang dialami Rohimah tak tentu, kadang siang atau malam. Pemicunya pun sepele.

"Agustus di malam jam 8, lupa mencuci tangan sebelum menggendong. Yang terjadi ada kesalahan nggak bayar denda. Dipukul lagi, dengan kepalan tangan kanan Yulio ke punggung. Lebih dari 1 kali," ucapnya.

"Memukul dengan centong penggorengan ke lengan atas kiri. Ada juga saksi dibentak loura, kalau telat bangun. Terdakwa nendang pintu kamar. Karena saya ga bisa bangun sakit kepala bekas dipukul terdakwa Yulio. Ke tangan dan pinggang. Kaki diinjak," tambahnya.

Bukan itu saja, Rohimah mengaku pernah didorong ke tembok hingga dipukul. Hal itu dialami Rohimah tatkala dirinya lupa menyalakan air.

"Saya enggak melawan, sudah bilang 'ampun'. Enggak minta tolong. Takut dipukul lagi. Rambut dipotong oleh terdakwa yulio dengan asal dipotong aja sampai pendek banget," bebernya.

"Pernah pakai peniti. Ditusuk-tusuk, ke kaki, ke tangan juga sama Yulio. Kesalahannya suka bohong, tapi bingung kesalahannya apa. Diminta ambil peniti dari kerudung, ditusuk sampai berdarah. Pokonya ada sapu, kemoceng, teplon, ember, panci juga pernah. Rata-rata dipukulkan ke kepala," lanjutnya.

Dikurung

Rohimah juga mengaku sempat 'dikurung' di rumah. Pasutri itu mengunci Rohimah dari luar.

"Iya sendirian. Terdakwa bilang mau belanja ke pasar, anaknya dibawa. Yang saya lakukan beres-beres," ucapnya.

"Warga datang ke rumah. Ngumpul di teras rumah, kaget ramai-ramai. Mau nyamperin ga berani. Saya sempat disapa, tapi enggak berani keluar rumah. Di jendela. Ditanya mau keluar atau nggak. Saya dibantu warga untuk bisa keluar rumah, dicongkel pintunya.
Karena digemjok dari luar oleh pemilik (julio dan loura)," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Loura membantah telah melakukan kekerasan atau pemukulan. Menurutnya dirinya hanya mencubit.

"Saya tidak melakukannya, cubit, ceber, sering marah dan ngomel," ucapnya.




(dir/dir)


Hide Ads