
Majikan di Bandung Barat Penyiksa ART Rohimah Divonis 5 dan 3 Tahun Bui
Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.
Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat.
Uu Ruzhanul Ulum mengunjungi RS Sartika Asih, Kota Bandung untuk memantau langsung kondisi kesehatan Rohimah (29), ART yang menjadi korban penyiksaan majikannya
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menjenguk Rohimah, ART korban penganiayaan majikan di rumah sakit. Dia datang untuk memberi dukungan moril kepada korban.
Pasutri di Bandung Barat tega menyiksa dan menyekap asisten rumah tangga. Korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.