
Menanti Vonis Pasutri Penyiksa ART Rohimah
Kasus penyiksaan terhadap ART Rohimah oleh Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi vonis.
Kasus penyiksaan terhadap ART Rohimah oleh Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) memasuki babak akhir. Keduanya akan menghadapi vonis.
Pasutri di Cimahi didakwa melakukan penyiksa asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Dakwaan juga mengungkap aksi sadis pasutri gegara masalah sepele.
Tim kuasa hukum ART Rohimah (29) mengupayakan restitusi agar korban mendapatkan hak keadilan secara materiil dan immateriil usai disiksa pasutri sadis di KBB.