
Pratu Rian Pembawa 75 Kg Sabu Tetap Divonis Seumur Hidup!
Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu. Dia tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
2 Oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai tertangkap membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu.
Sertu Yalpin langsung sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup. Berbeda dengan saat dituntut hukuman mati yang mana saat itu dia menangis.