
Ini Penyebab Andi Pangerang Tulis 'Halalkan Darah Muhammadiyah'
Polisi membeberkan motif dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat membuat pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Polisi membeberkan motif dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin saat membuat pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian. Polisi mengungkap Andi tak benar-benar ingin membunuh.
Polisi mengatakan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), ditangkap tanpa perlawanan. Polisi mengatakan, Andi Pangerang malah meminta dilindungi.
"Karena memang ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditahan Bareskrim setelah menjadi tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka terkait pernyataan 'halalkan darah Muhammadiyah'. Ternyata ini motivasi Andi Pangerang.
Bareskrim Polri membuka kemungkinan adanya tersangka lain di kasus Andi Pangerang Hasanuddin.
Bareskrim menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Dia terancam 6 tahun penjara.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang megancam membunuh warga Muhammadiyah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, ia telah ditangkap Bareskrim Mabes Polri.