Respons Almas Digugat Rp 204 Triliun gegara Salah Tulis Nama Kampus

Respons Almas Digugat Rp 204 Triliun gegara Salah Tulis Nama Kampus

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 13 Nov 2023 19:34 WIB
Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023).
Almas Digugat Rp 204 T gegara Salah Tulis Nama Kampus-Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) saat ditemui di kantor Dekan Fakultas Hukum Unsa, Solo, Selasa (17/10/2023). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Solo -

Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas sendiri merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Gugatan itu dilayangkan alumni UNS Ariyono Lestari, secara online. Melalui kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo mengungkap dalam pengajuan gugatan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, ada kesalahan penulisan, yakni Almas sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.

"Di gugatan Almas itu menyebutkan Universitas Negeri Surakarta, disingkat UNSA. Menurut kami itu ada kecacatan hukum. Kalau di pengadilan ada hal yang bermasalah seperti itu, pasti dipermasalahkan oleh hakim. Tapi kok ini mulus-mulus saja. Kami menggugat, Almas ini melakukan kebohongan, karena Universitas Negeri Surakarta itu bukan UNSA, tapi Universitas Sebelas Maret Surakarta, disingkat UNS," kata Andhika saat dihubungi detikJateng, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun menurut Andhika hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Penggugat Ariyono Lestari menambahkan, dia sangat terusik dengan keputusan MK yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebab, hal tersebut dinilai sebagai kemunduran dari demokrasi.

"Saya memang sebagai warga masyarakat sangat terusik dengan putusan MK yang diajukan Almas itu. Menurut saya itu menabrak hukum," kata Ariyono.

Dalam gugatannya, Almas sebagai tergugat satu. Sementara tergugat kedua adalah Cawapres Koalisi Indonesia (KIM), Gibran Rakabuming Raka.

"Jokowi dan Gibran menganggap itu bukan pelanggaran hukum, dia biasa-biasa saja. Malah bangga. Terakhir Gibran bilang akan menang dalam satu putaran, sombong sekali dia. Tenang saja pak, saya sudah ada di sini, seharusnya Pak Prabowo tersinggung, karena dikecilkan, seolah-olah pak Prabowo tidak bisa menyelesaikan apa-apa kalau tidak ada Gibran," ucapnya.

Respons Almas soal Gugatan Rp 204 Triliun

Dihubungi terpisah, tergugat Almas Tsaqibbirru masih belum bisa memberikan banyak komentarnya terkait hal tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima laporan gugatan yang diajukan.

"Ya kalau mau menggugat silakan saja. Tentu dengan cara yang baik, dan benar," kata Almas.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan, pihaknya berharap gugatan tersebut bisa terus berjalan.

"Semoga gugatannya tidak berhenti di tengah jalan," kata Arif.

Alasan Penggugat Gugat Ganti Rugi Rp 204 Triliun

Dalam gugatan tersebut, Tim Giberan berkesimpulan bahwa para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000.

Nilai tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.




(apl/ams)


Hide Ads