AKP Andri Gustami akan menghadapi sidang umum usai sebelumnya sudah dipecat dari Polri terkait kasus narkoba. Agenda sidang dakwaan akan dilakukan pekan depan.
Dari salinan berkas perkara bernomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk tertera jadwal sidang perdana atas kasus keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pada Senin, 23 Oktober 2023 mendatang.
Agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat membenarkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, direncanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin besok dengan dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan," kata dia Sabtu (21/10/2023).
Tak hanya Andri Gustami, dalam sidang kali ini juga, 3 terdakwa lainnya yakni Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, M Ahyat Roja'i serta Muhammad Fikri Noufal akan diadili. Namun untuk ketiga terdakwa lainnya berbeda berkas perkara.
Andri Gustami disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alumni Akpol 2012 ini sebelumnya telah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Dalam sidang itu terungkap, Andri pernah dua kali melanggar kode etik.
Pelanggaran terakhir terkait narkoba ini membuat Andri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
(mud/mud)