AKP Andri Gustami, eks Kasatnarkorba Polres Lampung Selatan dituntut hukuman mati dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Namun dia mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Tuntutan hukuman mati itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2/2024).
"Bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, Andri terbukti sudah terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional tersebut. Sehingga dikenakan Pasal 114 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eka menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan Andri. Di antaranya Andri merupakan penegak hukum yang dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," jelas dia.
Baca juga: AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati! |
Sementara, lanjut Eka, tidak ada hal yang dapat meringankan Andri dalam kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ucap dia.
Ajukan Pledoi
Usai dituntut hukuman mati, Andri pun menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho, usai persidangan tersebut.
"Kami akan mencoba untuk membuat pledoi sebaik-baiknya bagi klien kami," katanya, Kamis (1/2/2024).
Menurut dia, tuntutan tersebut belum memiliki rasa keadilan mengingat sejumlah prestasi yang dimiliki Andri selama menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.
"Menurut saya, ada masalah keadilan dalam tuntutan ini. Apakah adil orang yang selama ini sudah berprestasi kepada masyarakat dan negara dengan prestasi prestasinya ternyata harus dijatuhi hukuman yang begitu maksimal (mati)? Menurut kami itu belum memenuhi rasa keadilan," ungkapnya.
Pledoi yang diajukan oleh Andri Gustami rencananya akan dibacakan pada sidang Rabu (7/2/2024) mendatang.
Dalam kasus jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Andri Gustami ditangkap karena terlibat dalam jaringan tersebut. Dia merupakan kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.
(dai/dai)