Tok! AKP Andri Gustami Dijatuhi Hukuman Mati

Lampung

Tok! AKP Andri Gustami Dijatuhi Hukuman Mati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 29 Feb 2024 18:00 WIB
AKP Andri Gustami usai sidang pembacaan vonis hukuman mati di PN Tanjung Karang.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Vonis untuk Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Andri terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Perannya meloloskan ratusan kilogram sabu untuk jaringan tersebut dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama," tegas Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, vonis ini sama dengan tuntutan JPU Eka Aftarini yang dibacakan pada Kamis (1/2) lalu.

Sidang vonis ini sendiri sebelumnya ditunda sebanyak dua kali. Penundaan terkait belum adanya kesepakatan majelis hakim. Usai sidang vonis, tampak keluarga Andri Gustami menangis mendengar hukuman mati tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, dalam jaringan narkoba internasional ini Andri merupakan kurir spesial. Dia meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Selama menjadi kurir di jaringan tersebut, Andri mendapatkan bayaran sebesar Rp 8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.

Dalam pembacaan pledoinya pada Rabu (7/2) lalu, Andri mengaku dirinya bergabung ke jaringan tersebut untuk memata-matai. Dia menyebut dirinya sebagai undercover agent.

"Saya menyampaikan kembali bahwa saya bukanlah jaringan Fredy Pratama melainkan jaringan ini adalah target utama saya pada saat menjabat Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, beberapa kali penangkapan telah kami lakukan," kata dia saat itu.




(des/des)


Hide Ads