Kuasa Hukum Sebut AKP Andri Gustami Jadi Undercover Agent Jaringan Narkoba

Lampung

Kuasa Hukum Sebut AKP Andri Gustami Jadi Undercover Agent Jaringan Narkoba

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 02 Feb 2024 10:40 WIB
Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Foto: Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati. (Tommy Saputra)
Lampung -

AKP Andri Gustami, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan disebut masuk ke jaringan narkoba internasional Fredy Pratama sebagai undercover agent atau agen penyamaran. Namun akhirnya dia ditangkap dan diadili karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba tersebut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, usai persidangan pembacaan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa AKP Andri Gustami yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (1/2/2024).

Zulfikar menyebut bahwa keterlibatan kliennya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama murni sebagai bagian tugas kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harus tetap positif bahwa kepastian putusan nanti ada di tangan hakim. Mudah-mudahan nanti hakim akan melihat dari perspektif kita bahwa untuk memutuskan tidak hanya melihat kepastian hukum, tapi harus ada asas kemanfaatan dan harus adil. Kami akan terus konsisten dalam pembelaan skemanya bahwa dia masuk jaringan itu sebagai undercover agent," katanya.

Ali juga menuding penuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

"Berbicara masalah keadilan apakah adil orang yang selama ini sudah berprestasi kepada masyarakat dan negara dengan prestasi-prestasinya ternyata harus dijatuhi hukuman yang begitu maksimal (mati). Jadi ada yang namanya asas keadilan dan ada asas kemanfaatan. Jadi menurut saya tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya. Asas keadilan pemanfaatannya belum," ungkapnya.

Untuk itu, dia meminta majelis Hakim dalam sidang selanjutnya agar menilai upaya kliennya yang bertindak sebagai undercover agent.

"Jelas dalam persidangan klien saya bilang, motifnya dia masuk dalam sindikat itu untuk melakukan undercover ketika dikonfrontir kenapa tidak izin kepada atasannya, waktu itu klien saya mengatakan bahwa dia ingin bergerak betul-betul senyap sehingga tidak minta izin kemana-mana. Jadi intinya yang perlu dicatat adalah undercover agent itu harusnya dipertimbangkan," tandasnya.

Usai mengetahui tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bandar Lampung. AKP Andri Gustami melalui Kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Direncanakan pembacaan pledoi ini akan berlangsung pada Rabu (7/2/2024) mendatang.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads