Hal-hal Memberatkan AKP Andri Gustami hingga Divonis Hukuman Mati

Lampung

Hal-hal Memberatkan AKP Andri Gustami hingga Divonis Hukuman Mati

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 29 Feb 2024 22:00 WIB
AKP Andri Gustami usai sidang pembacaan vonis hukuman mati di PN Tanjung Karang.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Berikut hal-hal yang memberatkan Andri hingga mendapatkan hukuman mati.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Karang Lingga Setiawan menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andri yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama dikatakan telah merusak generasi muda dan bertentangan dengan institusi Polri.

"Bahwa terdakwa sebagai Kasatnarkoba telah mencoreng institusi Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Kegiatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Lingga, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara," lanjutnya.

Selain itu, Andri juga dinilai telah memperdaya sejumlah saksi sebagai alat untuk menanggung hasil dari tindak pidana narkotika hingga dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa juga telah memperdaya orang-orang terdakwa atau saksi-saksi untuk menanggung hasil dari tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa jumlah narkotika yang diloloskan terdakwa dalam jumlah yang besar yaitu 150 kilogram," imbuhnya.

Selanjutnya, Lingga Setiawan menyampaikan hal-hal yang meringankan. Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Andri Gustami.

Atas dasar tersebut, maka Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati. Andri juga tidak diwajibkan untuk membayar denda.

"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Terdakwa tidak dikenakan denda, denda akan ditanggung oleh negara," tandas Lingga.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads