AKP Andri Gustami Ajukan Banding, Sebut Vonis Mati 'Mandul'

Lampung

AKP Andri Gustami Ajukan Banding, Sebut Vonis Mati 'Mandul'

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 01 Mar 2024 10:01 WIB
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/2/2024). Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
Foto: ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Bandar Lampung -

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Atas vonis tersebut, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan menyatakan banding.

Hal itu disampaikan Andri saat dimintai tanggapan setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

"Banding yang mulai," kata Andri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai persidangan, Andri menilai keputusan Majelis Hakim ini adalah mandul. Dia beranggapan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkoba.

"Saya anggap putusan ini putusan mandul, karena tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya," kata dia kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Vonis mati ini, kata Andri terasa tidak adil untuk dirinya mempunyai sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Iya tidak adil, selain itu tidak pernah disita barang buktinya," ungkapnya.

AKP Andri Gustami sebelumnya divonis hukuman mati, dalam persidangan ini majelis hakim menilai dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Perbuatannya juga dikatakan memberikan dampak negatif kepada banyak pihak baik institusi Polri, negara hingga generasi muda.

"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara. Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.




(des/des)


Hide Ads