Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama. Atas vonis tersebut, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan menyatakan banding.
Hal itu disampaikan Andri saat dimintai tanggapan setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
"Banding yang mulai," kata Andri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (29/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Andri menilai keputusan Majelis Hakim ini adalah mandul. Dia beranggapan Jaksa Penuntut Umum tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkoba.
"Saya anggap putusan ini putusan mandul, karena tidak pernah bisa menghadirkan barang bukti narkotikanya," kata dia kepada wartawan.
Vonis mati ini, kata Andri terasa tidak adil untuk dirinya mempunyai sejumlah prestasi selama menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan.
"Iya tidak adil, selain itu tidak pernah disita barang buktinya," ungkapnya.
AKP Andri Gustami sebelumnya divonis hukuman mati, dalam persidangan ini majelis hakim menilai dia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Perbuatannya juga dikatakan memberikan dampak negatif kepada banyak pihak baik institusi Polri, negara hingga generasi muda.
"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan bangsa dan negara. Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
(des/des)