
Dituntut Bayar Restitusi Rp 52 Juta, AKBP Achiruddin: Rinciannya Salah
Achiruddin mengaku bingung usai dituntut membayar biaya restitusi Rp 52 juta. Dia menilai rincian restitusi itu salah.
Achiruddin mengaku bingung usai dituntut membayar biaya restitusi Rp 52 juta. Dia menilai rincian restitusi itu salah.
AKBP Achiruddin dituntut denda Rp 50 juta perkara solar subsidi. Sebelumnya ia juga dituntut penjara 6 tahun atas perkara tersebut.
AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Apa alasan jaksa?
AKBP Achiruddin dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Ken Admiral. Ini respons Achiruddin.
JPU menuntut AKBP Achiruddin membayar Rp 52,3 juta. Biaya itu merupakan restitusi di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Ia dituntut 6 tahun penjara dalam kasus solar ilegal.
AKBP Achiruddin dituntut 21 bulan penjara. Jaksa meyakini Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya, menganiaya Ken Admiral.
Jaksa menuntut AKBP Achiruddin pidana 21 bulan penjara di kasus penganiayaan. Achiruddin dinilai bersalah karena membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Sidang tuntutan AKBP Achiruddin dijadwalkan hari ini di PN Medan. Sidang ini sudah dua kali ditunda dengan alasan berbeda.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk AKBP Achiruddin 2 kali ditunda. Sidang berikutnya diagendakan 18 September 2023.