AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Aditya Aniaya Ken

AKBP Achiruddin Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Aditya Aniaya Ken

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 18 Sep 2023 15:54 WIB
Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Achiruddin?Hasibuan atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
AKBP Achiruddin (ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)
Medan -

AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dakwaan Achiruddin Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7).

Akibat penganiayaan itu, Ken mengalami luka di pelipis kiri dan mata. Luka juga ditemukan pada bagian leher Ken.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads