AKBP Achiruddin dituntut hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyelewengan pendistribusian solar bersubsidi. Achiruddin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Randi, apabila denda itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
"Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara," kata Randi, Senin, (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Randi juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan Achiruddin meresahkan masyarakat, tidak menjalankan program pemerintah.
Achiruddin sebagai anggota kepolisian tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara itu, Randi tak melihat adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi, terdakwa seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Achiruddin dinilai secara sah bersalah turut serta dan terlibat dalam kasus solar ilegal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan, SH., M.H terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah," kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (18/9/2023).
"Dua, menjatuhkan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
(nkm/nkm)