AKBP Achiruddin dituntut hukuman penjara atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu jaksa juga menuntut Achiruddin membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta.
Rahmi, jaksa yang menangani perkara tersebut, menyebutkan bahwa biaya restitusi dibayarkan secara bersama-sama dengan anaknya Aditya Hasibuan.
"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Rahmi, di ruang Cakra 4 PN Medan, Senin, (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. "Subsider dua bulan kurungan," terangnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah," kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (11/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana satu tahun sembilan bulan penjara," lanjut JPU.
(astj/astj)