
Perjalanan Kasus Solar Ilegal AKBP Achiruddin hingga Divonis Bebas
AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal. Berikut perjalanan kasusnya.
AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal. Berikut perjalanan kasusnya.
AKBP Achiruddin akan bebas dari penjara 27 Desember 2023. Achiruddin bebas setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara sesuai vonis hakim.
Jaksa tak terima dengan vonis bebas AKBP Achiruddin di kasus solar ilegal. Jaksa pun akan mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut.
Masa tahanan AKBP Achiruddin akan berakhir dalam waktu dekat. Dijadwalkan AKBP Achiruddin akan bebas dari penjara 27 Desember 2023.
AKBP Achiruddin akan bebas bulan depan. Setelah bebas dia akan menggugat Polda Sumut ke PTUN Medan.
AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke PTUN Medan. Gugatan itu terkait putusan PTDH terhadap dirinya pada 2 Mei 2023 lalu.
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam perkara solar ilegal. Achiruddin dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada bukti yang menjelaskan dia terlibat.
Hakim memiliki pertimbangan dalam memberikan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin di perkara solar ilegal. Berikut selengkapnya.
AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara solar ilegal. Mendengar putusan itu, Achiruddin langsung sujud syukur.
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam perkara gudang solar ilegal. Achiruddin pun langsung sujud syukur usai mendapatkan vonis.