AKBP Achiruddin divonis bebas oleh majelis hakim dalam perkara solar ilegal. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
"Tim JPU (akan) kasasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa, (31/10/2023).
Menurut Yos, jaksa saat ini tengah mempelajari surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelum mengirimkan surat kasasi kepada Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," terangnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023 |
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
(astj/astj)