AKBP Achiruddin divonis enam bulan penjara karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Setelah menjalani hukuman, AKBP Achiruddin disebut akan bebas bulan depan.
Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan bahwa kliennya akan keluar dalam waktu dekat. Dari dua kasus yang menjerat Achiruddin, hanya perkara penganiayaan yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.
"Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan," ujar Joko ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (31/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca bebas dari penjara, kata dia, AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) beberapa waktu lalu.
"Kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya. Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat," sambungnya.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot, belum tahu soal jadwal AKBP Achiruddin bebas. Dia akan mengecek terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
Untuk diketahui, pemecatan terhadap Achiruddin dilakukan usai adanya sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Usai menjalani sidang, Achiruddin pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian itu dikeluarkan Polda Sumut 2 Mei 2023 malam.
(astj/astj)