Majelis hakim memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Hakim pun membeberkan sejumlah pertimbangan atas vonis bebas itu.
Awalnya ketua majelis hakim Oloan menjelaskan dalam dakwaan pertama disebutkan Achiruddin dengan mobil BK 8085 MA mengangkut minyak suling dari Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara. Namun dakwaan itu tak bisa dibenarkan menurut hukum.
Pasalnya tidak terdapat peraturan yang mengatur distribusi dan penyediaan minyak suling. Sehingga dakwaan tersebut tidak dapat menjerat Achiruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka tentang perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan dan dinyatakan tidak terbukti menurut hukum," kata Oloan, Senin, (30/10/2023).
Lebih lanjut, Oloan menuturkan, pengangkutan minyak suling dilakukan oleh Jupang dengan menggunakan mobil milik Achiruddin yang telah dimodifikasi. Namun dalam pertimbangan hakim, Achiruddin tidak terbukti pernah menyuruh atau memerintahkan Jupang melakukan hal tersebut.
Alhasil, hakim berpendapat perbuatan tersebut sepatutnya tanggungjawab oleh Jupang.
"Maka pertanggungjawaban atas perbuatan itu menjadi tanggungjawab Jupang," tuturnya.
Kemudian dalam dakwaan kedua Achiruddin disebutkan kegiatan PT Almira yang tidak mengantongi izin lingkungan hidup sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan tidak dapat dikenakan kepada Achiruddin. Pertimbangan itu menurut hakim dikarenakan perbuatan PT Almira tidak ada sangkut-pautnya dengan Achiruddin.
Dalam persidangan juga diketahui peran Achiruddin dengan PT. Almira hanya sebatas perantara untuk penyewaan lahan gudang. Atas pertimbangan itu, seluruh pokok dakwaan kedua yang didakwakan jaksa telah batal demi hukum.
"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur dari segala dakwaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua sehingga terdakwa haruslah dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
(afb/afb)