AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023

AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 16:05 WIB
AKBP Achiruddin tiba di PN Medan jelang sidang tuntutan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
AKBP Achiruddin tiba di PN Medan jelang sidang tuntutan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin akan menghirup udara bebas usai menuntaskan hukuman enam bulan penjara di pengancaman terhadap Ken Admiral. Rencananya AKBP Achiruddin akan bebas akhir Desember 2023.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, awalnya menyebutkan saat ini Achiruddin merupakan tahanan pengadilan tinggi. Namun pada 27 Desember 2023, Achiruddin akan bebas.

"Penetapan penahanan PT sampai dengan 27 Desember," kata Nimrot kepada detikSumut, Selasa, (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achiruddin dinyatakan bebas pada tanggal tersebut sesuai dengan masa penahanannya. Adapun masa penahanan ini dihitung dari vonis pengancaman kepada Ken Admiral selama enam bulan dan biaya restitusi sebesar Rp 52 juta lebih yang bisa diganti dengan masa tahanan selama satu bulan.

"Sesuai penahanan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Beda Perhitungan Pengacara

Sementara kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang menyebutkan hal berbeda tentang masa bebas Achiruddin. Disebutkannya Achiruddin disebut akan bebas bulan depan.

Dari dua kasus yang menjerat Achiruddin, hanya perkara penganiayaan yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

"Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan," ujar Joko ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut, pasca bebas dari penjara, kata dia, AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) beberapa waktu lalu.




(astj/astj)


Hide Ads