Berakhir Hukuman Penjara AKBP Achiruddin 27 Desember 2023

Round Up

Berakhir Hukuman Penjara AKBP Achiruddin 27 Desember 2023

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 01 Nov 2023 09:00 WIB
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya.
AKBP Achiruddin menangis saat menceritakan dirinya tidak bisa bertemu anaknya. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin akan bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan dalam waktu dekat. Achiruddin bebas setelah menyelesaikan masa tahanan enam bulan sesuai vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan di kasus pembiaran penganiayan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral.

Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, mengatakan dari dua kasus yang menjerat Achiruddin, hanya perkara penganiayaan yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

"Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) enam bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan," ujar Joko ketika dikonfirmasi detikSumut Selasa (31/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca bebas dari penjara, kata dia, AKBP Achiruddin akan menggugat Polda Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) beberapa waktu lalu.

"Kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya. Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat," sambungnya.

ADVERTISEMENT


AKBP Achiruddin Bebas 27 Desember 2023

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, menyebutkan saat ini Achiruddin merupakan tahanan pengadilan tinggi. Namun pada 27 Desember 2023, Achiruddin akan bebas.

"Penetapan penahanan PT sampai dengan 27 Desember," kata Nimrot kepada detikSumut, Selasa, (31/10).

Achiruddin dinyatakan bebas pada tanggal tersebut sesuai dengan masa penahanannya. Adapun masa penahanan ini dihitung dari vonis pengancaman kepada Ken Admiral selama enam bulan dan biaya restitusi sebesar Rp 52 juta lebih yang bisa diganti dengan masa tahanan selama satu bulan.

"Sesuai penahanan," terangnya.

Vonis Bebas AKBP Achiruddin di Perkara Solar Ilegal

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.

Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih. "Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).

Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa. "Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.

Hakim Vonis AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin divonis hukuman enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Selain itu Achiruddin juga dihukum membayar biaya restitusi sebesar Rp 52 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan Aditya selaku anaknya.

"Dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan," kata Oloan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9) lalu.

Apabila biaya restitusi itu tak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama satu bulan," terangnya.

AKBP Achiruddin sendiri divonis enam bulan penjara. Dirinya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan pengancam terhadap orang lain dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads