
KPK Telisik Sumber Duit Rp 250 Juta di Sidang Eks Walkot Cimahi
Empat ASN Pemkot Cimahi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna. Dalam sidang, KPK menelisik sumber duit Rp 250 juta.
Empat ASN Pemkot Cimahi dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna. Dalam sidang, KPK menelisik sumber duit Rp 250 juta.
Dua saksi dari ASN Pemkot Cimahi mengungkap arahan Sekda Cimahi usai Eks Walkot Ajay M Priatna diciduk KPK.
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sekaligus terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi akan mengajukan eksepsi.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna harus menerima kenyataan bahwa dirinya kembali ditangkap KPK sesaat setelah keluar dari balik jeruji besi.
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan lagi sebagai tersangka. KPK mengungkap Ajay berupaya mengkondisikan perkara yang ditangani oleh KPK.
KPK menduga eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AMP) menerima gratifikasi dari ASN. Uang gratifikasi itu yang digunakan untuk menyuap eks penyidik KPK.
AKP Stepanus Robin Pattuju memang telah divonis bersalah, tetapi gurita perkaranya masih membelit satu demi satu orang yang pernah disebut terlibat.
Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK. Ajay yang baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin kini harus hadapi kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Baru saja bebas, Eks Walkot Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK lagi usai keluar dari gerbang Lapas Sukamiskin gegara terlibat kasus suap AKP Robin.